Upaya Hukum terhadap Kasus Tindakan kekerasan dan Pengeroyokan yang dialami Jurnalis LPM Progress

6faceec4 6089 4ad6 9833 78aed12808eb

LPM Gemercik-Selasa (28/04/2020) LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA) melakukan konferensi pers melalui siaran langsung di instagram LPM Progress untuk mengabarkan upaya hukum terhadap kasus tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami jurnalis LPM progres yang tengah diproses pihak berwajib.

Seperti yang sudah diberitakan, Tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra terhadap jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress Unindra, pada Minggu (22/3) dipicu oleh tulisan opini ARM dengan judul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam  menyikapi Omnibus Law”. Opini tersebut diterbitkan di website lpmprogress.com pada Jumat (21/3).

Dalam konferensi Pers, Pihak ARM yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rizky Muharam menyampaikan bahwa,  kasus kekerasan terhadap ARM ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib sejak Minggu malam (22/3). Pada malam tersebut, korban dan rekannya dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sudah  melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur. Selanjutnya korban  mendapatkan  surat rujukan untuk melakukan visum ke rumah sakit Polri, kramat jati.

Dalam konferensi Pers,  kuasa Hukum ARM juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Kepada KAPOLDA Metro Jaya. Tidak hanya itu, pihak ARM pun sudah memberikan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dewan Pers dan Komnas HAM mengingat, korban sebelumnya juga sempat mendapat ancaman akan dibunuh sebanyak dua kali. Namun sejauh ini hanya LPSK yang memberikan respon.

Rizki muharam selaku pengacara ARM juga mengatakan, sempat ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini. Hal ini disampaikan oleh penyidik Jakarta Timur pada selasa (7/4) yang menyampaikan bahwa perlu adanya regulasi ulang  dikarenakan  pada saat pihak ARM melapor, saat itu tim jaga piket polres jaktim bukan untuk tindak kejahatan  kekerasan melainkan kejahatan  pencurian  motor sehingga berkaspun  tertukar dan belum diserahkan kepada penyidik yang semestinya menangani kasus ARM.

Karena terkendala signal, konferensi Pers sempat dijeda 25 menit, tetapi tidak berlanjut lagi. Namun menghasilkan pernyataan penting bahwa pihak ARM akan tetap mengupayakan jalur hukum. Walaupun kondisi di tengah pandemi Virus Corona yang membuat proses hukum agak sedikit terlambat, penegakan hukum harus tetap dijalankan.

Penulis: Mila
Penyunting: Rini Trisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *