Dari Kasus George Floyd: Kebebasan Seperti Apa yang Ada di Amerika Serikat?

45089c4f 211c 4087 964f 3e632daf6f3c

Oleh, Muhammad Yusya Rahmansyah

“I can’t breathe”  (Saya tidak bisa bernapas) itulah ucapan yang keluar dari George Floyd pada saat terakhir sebelum tewas. George Floyd tewas akibat kesulitan bernapas dan kehabisan oksigen setelah batang lehernya ditekan menggunakan lutut oleh polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat.

George Floyd diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Dilansir dari AFP (Agence France-Presse), Kamis (28/5/2020) George mulanya ditangkap pada Senin (25/5) oleh polisi Kota Minneapolis, AS. George Floyd ditangkap karena diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu senilai 20 dollar (detik.com).

Pria berusia 46 tahun tersebut tewas selang beberapa menit setelah tekanan polisi ke batang lehernya memotong habis aliran oksigen untuk bernapas. Sebuah video yang merekam kejadian tersebut menjadi viral dan memicu demonstrasi mengutuk kejadian tewasnya George Floyd.

Demonstrasi yang terjadi bukan hanya dipicu oleh kekerasan yang ditunjukan polisi dalam video tersebut, tetapi perlakuan terhadap George Floyd yang merupakan pria berkulit hitam keturunan Afrika-Amerika yang juga menjadi alasan ratusan orang melakukan demonstrasi.

Polisi yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya tersebut sudah dipecat oleh pihak kepolisian. Namun, massa demonstrasi dan masyarakat lainnya menuntut adanya hukuman yang tepat terhadap polisi yang melakukan tindakan tersebut. Polisi tersebut diharapkan untuk diadili dan diberikan hukuman yang tepat atas apa yang dilakukan terhadap George Floyd.

Kasus ini mendapat perhatian banyak orang. Kasus yang memiliki tendensi rasisme dan diskriminasi terhadap suatu ras maupun golongan. Ras maupun golongan dalam hal ini yaitu kulit yang berwarna hitam. Kasus George Floyd dapat dikatakan sama dengan kasus yang telah terjadi sebelumnya yaitu kasus rasisme terhadap masyarakat Afrika-Amerika yang terjadi di negara yang katanya kiblat kebebasan dan demokrasi, Amerika Serikat.

Rasisme

Rasisme dan Amerika Serikat (AS) sudah berlangsung sejak lama. Kemerdekaan Amerika Serikat dengan Declaration of Independence-nya memang memiliki arti deklarasi kebebasan atau kemerdekaan, yang di dalamnya terdapat poin-poin yang dijadikan dasar dari sebuah kekuatan bagi kebebasan umat manusia yaitu Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa terdapat perjuangan terhadap kemerdekaan bagi sesama manusia dan menghormati hak hidup dan kebebasan serta memperoleh kebahagiaan. Hal ini menunjukkan bahwa deklarasi tersebut menyerukan sebuah perjuangan untuk hak asasi manusia. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat menjadi pelopor bagi lahirnya Hak Asasi Manusia dan berkembangnya kebebasan dan demokrasi.

Akan tetapi, mari kita sedikit berhitung, butuh berapa lama deklarasi ini akhirnya sesuai dengan tujuannya? Kemerdekaan Amerika Serikat atau pada saat dibacakan deklarasi tersebut yaitu pada 4 Juli 1776. Setelah itu, perbudakan di Amerika Serikat masih lazim dilakukan, sebab deklarasi ini memiliki lingkup hanya berlaku kepada masyarakat kulit putih pendatang dari Inggris yang ingin mendirikan negaranya sendiri. Kurang lebih seperti itulah asumsi dasarnya.

Pada tahun 1955, Asosiasi Nasional untuk Warga Kulit Berwarna (NAACP), organisasi hak sipil yang memperjuangkan persamaan hak bagi warga kulit hitam dengan kulit putih, melancarkan aksi boikot terhadap jasa bus umum. Aksi tersebut disebabkan oleh peraturan yang mewajibkan warga keturunan Afrika-Amerika untuk menyerahkan kursi mereka kepada warga kulit putih di bus. Saat  itu, seorang warga Afrika-Amerika, Rosa Park (42) dihukum denda 10 dollar AS karena tindakannya yang menolak menyerahkan tempat duduknya di bus untuk penumpang warga kulit putih.

Dari kasus di atas memiliki rentang 179 tahun sejak deklarasi dikumandangkan. Rasisme yang mengambil hak kemerdekaan manusia masih terjadi di Amerika Serikat pada saat itu. Warga kulit hitam wajib memberikan kursi mereka kepada warga kulit putih di bus umum. Aksi boikot kala itu dikoordinasi oleh sosok yang melepaskan belenggu rasisme di Amerika Serikat. Sampai akhirnya Martin Luther King, Jr. butuh waktu sembilan tahun untuk mencapai kebebasan dan kemerdekaan bagi manusia yang tinggal di Amerika Serikat.

Tahun 1964, 188 tahun pasca Deklarasi Kemerdekaan, warga keturunan Afrika-Amerika yang memiliki warna kulit hitam baru mendapatkan hak sipilnya di Amerika Serikat dengan lolosnya undang-undang mengenai hak warga sipil. Butuh waktu 188 tahun bagi Amerika Serikat untuk lepas dari rasisme, dan butuh waktu yang sama untuk warga keturunan Afrika-Amerika mendapatkan apa yang diinginkan oleh deklarasi kemerdekaan yang hampir berumur dua abad itu.

Amerika Serikat memang demokratis, liberal, kebebasan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, untuk lepas dari rasisme, negara ini perlu memahami kembali apa tujuan Deklarasi Kemerdekaan negaranya sendiri, sungguh ironis. Kasus George Floyd bukanlah kasus baru, melainkan hanya satu dari banyaknya kasus yang dapat terekspos oleh media dan dunia. Hal ini memicu gejolak di dalamnya. Warga Amerika mulai sadar tujuan Deklarasi Kemerdekaannya.

Bukan yang Pertama

Kematian warga keturunan Afrika-Amerika, George Floyd, karena kehabisan oksigen setelah ditekan oleh lutut polisi bukan kasus pertama terhadap warga kulit hitam di Amerika Serikat. Kasus ini bukanlah kasus pertama bagi warga kulit hitam melainkan sudah yang ke sekian kali.

Pada 17 Juli 2014, Eric Garner meninggal setelah petugas kepolisian New York (NYPD) melakukan chokehold atau mencekik menggunakan lengan seperti gaya gulat pada seni bela diri. Eric Garner tewas satu jam kemudian setelah petugas melakukan chokehold tersebut. Eric Garner diduga menjual rokok tanpa stempel pajak. Namun, ia mengelak dan tidak mau terus dilecehkan oleh polisi dengan mengatakan tidak menjual rokok.

Sampai akhirnya pertugas yang bernama Daniel Pantaleo mengalungkan lengannya dan melalukan chokehold. Garner beberapa kali mengucapkan “I can’t breathe” (Saya tidak bisa bernapas) sampai setelahnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Hal ini memicu demonstrasi mengutuk kejadian tersebut. Petugas tidak dihukum, melainkan hanya dipecat selang lima tahun kasus ini berlalu.

Kasus George Floyd mengingatkan warga Amerika Serikat dengan kasus Eric Garner di mana keduanya diperlakukan sama oleh pihak kepolisian. Pada kasus Garner, pihak medis menyatakan bahwa Eric Garner tewas karena pembunuhan sebab terdapat tanda-tanda kekerasan sebagai penyebab kematiannya. Inilah yang memicu kemarahan warga terhadap apa yang dilakukan pada kasus George Floyd.

Kebebasan

Warga Amerika Serikat selalu melakukan demonstrasi dari kejadian yang dipicu oleh rasisme. Negara ini memang demokratis, bebas, dan menjunjung hak asasi manusia, tetapi masalah rasisme yang sering terjadi di Amerika terhadap kaum keturunan Afrika-Amerika menodai bahkan merusak kebebasan yang ada dan tertuang dalam deklarasi serta perjuangan hampir dua abad bagi warga kulit hitam untuk mendapatkan hak sipilnya.

Tewasnya George Floyd memicu berbagai kecaman dari berbagai pihak. Sebenarnya seperti apa kebebasan yang ada di Amerika Serikat? Bukan hanya masalah rasisme terhadap kaum kulit hitam, rasisme terhadap hal yang lain juga lazim terjadi di negara adidaya ini, seperti diskriminasi terhadap kaum minoritas. Seakan mereka lupa, kemerdekaannya diraih atas dasar kebebasan dan kemerdekan yang disebutkan dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.

Minneapolis sampai hari ini (29/5/20)  masih menuntut keadilan bagi tewasnya George Floyd. Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk pembelaan atas kebebasan. Lantas, apakah akan muncul lagi kasus semacam ini di Amerika Serikat setelah demonstrasi ini? Nyawa setiap manusia berharga, apa pun warna kulitnya.

Penyunting: Anakus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *