Oleh, Eva Silvia Utami
Munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan dalam mencegah ataupun mengatasinya. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun beberapa kebijakan terkait virus ini rupanya tidak sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada 31 Maret 2020. Namun tidak semua wilayah dapat menerapkan PSBB ini, hanya wilayah-wilayah dengan syarat-syarat tertentu yang dapat menerapkan kebijakan ini, itu pun dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Selama berlangsungnya PSBB, sekolah dan tempat kerja diliburkan, adanya pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum, juga pembatasan kegiatan sosial budaya dan transportasi.
Kebijakan mengenai PSBB ini mengakibatkan beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jabodetabek mengajukan permintaan untuk menghentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama penerapan PSBB. Hal ini disebabkan karena penumpang KRL dari arah Bogor ataupun Bekasi masih terpantau ramai ketika diamati dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4) saat jam pulang kerja. Sehingga, pemberlakuan PSBB dianggap sia-sia jika tidak ada penurunan jumlah penyebaran Corona. Penghentian sementara perjalanan KRL otomatis akan mengurangi kerumunan orang, sehingga dapat mencegah penyebaran virus.
Namun permintaan untuk menghentikan sementara operasional KRL itu ditolak oleh Kementerian Perhubungan karena, berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi. Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementrian Perhubungan, penumpang KRL mayoritas adalah pekerja. Pemerintah pusat juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL disetop operasionalnya.
Bilamana berdasarkan alasan tersebut, keputusan pemerintah pusat untuk menolak permintaan Pemda terkait penghentian sementara oprasional KRL sudah benar adanya. Namun, diperlukan juga tindakan-tindakan lanjutan agar penyebaran COVID-19 dapat dihentikan atau setidaknya dapat diminimalisir angka penyebarannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni dengan melakukan pembatasan, baik itu pembatasan waktu oprasional ataupun pembatasan penumpang. Selain itu, mengoptimalkan fasilitas seperti penyediaan hand sanitizer di beberapa sudut stasiun ataupun di dalam kereta juga dapat menjadi pencegahan COVID-19. Selain itu, kesadaran untuk menjaga jarak antar penumpang di dalam kereta juga harus dilakukan agar pemutusan rantai penyebaran virus ini dapat berjalan dengan maksimal.
Dari kereta, beralih pada kendaraan roda dua, di mana Kemenhub menerbitkan Permenhub No 18 Tahun 2020 pada Pasal 11 Ayat 1c yang mana isinya, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun kebijakan Permenhub No 18 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1d menyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya. Peraturan itu nampak tidak selaras satu sama lainnya. Pada kenyataannya, kejelasan apakah ojol bisa mengangkut penumpang atau tidak, hal itu tergantung pada peraturan yang dikeluarkan masing-masing Pemda. Sehingga aturan yang dirilis Permenhub ini bisa jadi payung hukum bagi Pemda untuk mengatur operasional ojek online di wilayahnya selama pemberlakukan status PSBB.
Mereka yang menyambung hidup dengan berprofesi sebagai ojek online, harus tetap menjalankan profesinya dalam keadaan apapun. Bukan tidak peduli dengan kesehatan, namun faktor ekonomi juga sangat berpengaruh dalam kelangsungan hidup mereka. Jika bukan karena COVID-19, mereka dapat meninggal karena kelaparan akibat tidak terpenuhinya faktor ekonomi tersebut. Dalam hal seperti ini, tentu saja pemerintah harus tetap mengijinkan ojek online untuk tetap beroperasi, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti halnya menggunakan masker baik itu penumpang ataupun supirnya. Selain masker, penyediaan hand sanitizer, penggunaan sarung tangan dan menghindari kontak fisik juga dapat membantu pencegahan COVID-19.
Tidak hanya terkait PSBB saja, di sisi lain sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus Corona, beberapa instansi pemerintahan dan perkantoran swasta mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.
Namun kenyataannya, masih terdapat ASN yang tetap bekerja di instansi pemerintahan masing-masing. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketegasan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan WFH ini. Sehingga pencegahan penyebaran virus ini belum dilakukan secara maksimal. Masih saja ada instansi pemerintahan yang melanggar kebijakan WFH, dengan alasan ada pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni, dengan bertindak tegas terhadap mereka yang masih membandel dalam menyikapi kebijakan ini. Memberikan jadwal piket juga bisa menjadi salah satu upaya dalam pencegahan COVID-19, guna mengurangi kerumunan yang ada dan bagi ASN yang masih bisa mengerjakan pekerjaannya di rumah masing-masing, diharuskan untuk melaksanakan kebijakan WFH, terkecuali mereka yang bekerja di beberapa sektor seperti sektor kesehatan, pangan, dan sektor lain sebagainya yang memang dibutuhkan dalam penanganan kasus virus ini, akan mendapat pengecualian dalam melaksanakan kebijakan WFH.
Kebijakan pemerintah tidak hanya berdampak pada ASN saja, buruh atau pekerja menjadi salah satu yang terdampak langsung adanya kebijakan ini dengan angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat besar. Kebijakan pemerintah dalam mengatasi kasus tersebut salah satunya ialah, perubahan skema pada Kartu Prakerja. Pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Tidak ada negara yang siap dalam pandemi ini, terjadinya tumpang tindih tata kelola antara pemerintah pusat dan Pemda semestinya diselaraskan dan diperbaiki dengan baik. Jika tidak, maka negara akan kehilangan perannya dalam merealisasikan perlindungan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) secara progresif. Lekas membaik, Indonesiaku.
Penyunting: Ghina