Tuntutan ABT Tak Kunjung Disampaikan ke DPR RI

0b6fba1a 66f1 458d 97cb 862fba9fa877

Gemercik News-Tasikmalaya (09/10). Gelombang unjuk rasa terkait gugatan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) kembali dilakukan oleh Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) pada Kamis 09 Oktober 2020 di gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Aksi ini dilatarbelakangi karena telah di sahkan nya rancangan undang-undang tersebut oleh DPR-RI. Pada hari dan tempat yang sama, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) cabang Tasikmalaya pun ikut andil dalam menyampaikan gugatannya.

Dalam aksi tolak Omnibus Law sebelumnya pada 15 Juli 2020, Ketua DPRD Kota Tasik, Aslim, S.H. menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk sikap penolakan undang-undang tersebut, dan pada aksi ini ia melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Hal itu dipicu sebab pihaknya belum menyampaikan tuntunan yang telah dilayangkan oleh ABT ke DPR-RI.

Pihak KASBI cabang Tasikmalaya  turut  menanggapi soal UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap tidak berpihak kepada kalangan buruh, ujar perwakilan KASBI yang tidak disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa proses pekerjaan dengan waktu dan penghasilan dari perusahaan itu dianggap sangat menindas kalangannya.

“Dalam artian menindas itu, kenapa buruh dihitung berdasarkan waktu, sedangkan dirancangan undang-undang sebelumnya itu sudah jelas dan di atur bahkan di PP 78 yang sudah dikeluarkan oleh Jokowi disana akan di hapus tentang pengupahan,” jelas salah satu anggota KASBI.

Adapun lain hal nya dengan ABT, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) cabang Tasikmalaya melakukan penyampaian gugatannya dengan mempersembahkan  retorika yang bermaksud ingin menyampaikan lewat peragaan bahwa DPR-RI maupun DPRD telah mati hati serta pikirannya.

“Disini kita (KASBI) akan melakukan retorika, jadi kita memberikan (persembahan) bahwa DPRD atau DPR-RI sudah mati secara hati nurani, secara pikiran sehingga dia tidak mau mendengarkan asprasi rakyat,” ujar salah satu anggota KASBI cabang Tasikmalaya.

Pihak KASBI berharap UU Cipta Kerja bisa dicabut pengesahannya secara keseluruhan dengan dikembalikannya lagi klaster ketenagakerjaan, dan seandainya semua klaster itu tidak berpihak pada rakyat, berharap di keluarkan dari rancangan undang-undang tersebut.

Kemudian, seperti yang dituturkan oleh Acep Miftah Fauzi selaku koordinator lapangan unjuk rasa tersebut, ABT akan terus mengawal dan melakukan konsolidasi kembali di besok hari atau lusa sampai tuntutan itu benar-benar di sampaikan ke pusat (DPR-RI).

“Untuk (tuntutan yang sudah dilayangkan) akan terus dikawal hingga dapat disampaikan ke DPR-RI, karena pada aksi sebelumnya juga pada tanggal 15 Juli 2020, DPRD sudah menyatakan sikap penolakan, namun pada kenyataannya tuntutan yang dilayangkan sebelumnya (pada 15 Juli 2020) belum disampaikan ke DPR-RI,” tutur Acep.

Reporter: Anisa T.W, Vanka

Penulis: Syahda Ulum

Penyunting : Nurlaila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *