Unsil Buka Pendaftaran BUKT Kemendikbud Ristek

WhatsApp Image 2021 08 31 At 19.02.02

Gemercik News-Universitas Siliwangi (31/08). Rektor Universitas Siliwangi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 78/UN58/SE/2021 tentang Bantuan Uang Kuliah Tunggal (BUKT) pada tanggal 30 Agustus 2021. Kemendikbud Ristek menetapkan penerima BUKT hanya diperuntukkan mahasiswa semester 3,5,7. Setelah dikonfirmasi, Unsil membuka peluang bagi mahasiswa semester 3, 5, 7, 9, sampai 13 untuk pengajuan BUKT.

“Kalau di suratnya, emang teruntuk semester 3,5, dan 7. Namun, barusan konfirmasi untuk pengisian form tidak apa-apa untuk sampai semester 13,“ tutur Yuki selaku Staf BUK dan Tim Verifikasi BUKT.

Mahasiswa Unsil semester 7 ke atas dapat mengajukan BUKT, dengan tetap menunggu informasi lanjutan dari Lembaga Universitas Siliwangi.

“Ada Bimteknya juga, jadi kita buka dulu untuk semua. Kalau misalnya tidak bisa, mungkin untuk semester di atas 7 akan gugur,” ucap Yuki.

Mahasiswa yang telah mengikuti pengangsuran dan penangguhan bisa mengajukan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (BUKT) yang diberikan Kemendikbud Ristek. Lembaga Universitas Siliwangi memberikan bantuannya secara at cost, yaitu membayar sebesar nominal UKT yang kurang dari 2,4 juta.

“Yang UKT-nya lebih dari 2,4 juta itu nanti sisanya dibayar oleh mahasiswa yang bersangkutan. Kalau yang UKTnya dibawah 2,4 juta, berarti at cost bantuannya, misal UKTnya 1 juta ya dibantunya hanya 1 juta,” jelas Yuki.

 Mahasiswa yang akan mendapatkan kuota BUKT ini merupakan mahasiswa yang aktif dan bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, melainkan mahasiswa yang keluarganya terdampak COVID-19. Di dalam surat tersebut, mahasiswa dapat mengakses google form pada link yang tertera: , dari tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2021.

Adapun syarat-syarat untuk melakukan pengajuan BUKT di antaranya sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Tanda Penduduk (Format JPEG, besaran file maksimal 10 MB).
  • Surat Keterangan Penghasilan Terdampak COVID-19 Minimal Dari Desa/Kelurahan Setempat (Harus ditanda tangan oleh Kepala Desa dan dicap basah, file terlihat jelas, format PDF, ukuran file maksimal 10 MB).
  • Foto Rumah Tampak Depan (Format JPEG, ukuran file minimal 10 MB).
  • Foto MCK/Toilet (Format JPEG, ukuran file maksimal 10 MB).

Reporter : Syahda Ulum

Penulis : Nadya Jasmine Farahdilla

Penyunting: Andini Primadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *