Gemercik News-Tasikmalaya (16/06). Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, S.H. didampingi wakilnya Agus Wahyudin memberi pernyataan sikap di hadapan seluruh peserta aksi menggugat omnibus law pada Rabu siang.

Aslim menyatakan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Beliau juga menandatangani draft tuntutan yang disaksikan oleh peserta aksi.
Mendapati disetujuinya tuntutan yang diajukan oleh Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) ini disambut dengan sukacita. Para mahasiswa tersebut melanjutkan aksi dengan menyanyikan lagu Totalitas Perjuangan yang ditutup oleh lagu Buruh Tani. Setelah itu, masa aksi pun membubarkan diri.
Menurut Agus, untuk klaster tenaga kerja memang ada persoalan sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal tersebut.
“Kalau omnibus law-nya sendiri tentu bisa diperdebatkan. Tapi, untuk klasternya, nah, ini ada pasal-pasal yang memang bertolak belakang dengan keinginan rakyat,” jelas Agus.
Agus pun menegaskan bahwa DPRD terbuka dan siap menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi inilah yang kemudian akan disampaikan lagi ke pemerintah pusat.
Saat disinggung mengenai aksi penolakan omnibus law ini, Agus menuturkan bahwa ada yang harus dievaluasi bersama mengenai penyampaian aspirasi agar tidak menimbulkan kesan anarkis atau saling mencaci-maki.
“Aksi itu, kan, dijamin oleh undang-undang hak semua warga, tapi tentu ada koridor dan batasan. Nah, ini barangkali yang harus dievaluasi bersama (yaitu) penyampaian aspirasi itu tidak harus dengan anarkis, mencaci maki, dan lain sebagainya,” ujar Agus.
Pada akhir wawancara, Agus berharap undang-undang yang telah direvisi ini dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini bertujuan agar Indonesia dapat mengejar target menjadi negara maju sesuai dengan cita-cita dari omnibus law itu sendiri.
“Harapan ke depan mudah-mudahan undang-undang ini bisa diterima masyarakat, karena undang-undang ini sesungguhnya setelah nanti kita revisi. Dalam rangka mengejar target indonesia tidak lagi jadi negara middle income, tapi sudah menjadi negara maju sesuai dengan cita-cita (omnibus law),” tutup Agus
Reporter: Anisa T. W. dan Yusya
Penulis: Anisa T. W.
Penyunting: Anakus