Gemercik News-Tasikmalaya (16/07). Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) melakukan aksi penolakan omnibus law di depan Gedung DPRD kota Tasikmalaya ini, sempat memanas. Hal ini disebabkan karena Pimpinan DPRD belum ada yang turun ke jalan untuk menanggapi tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa.
Dalam aksi kali ini, perwakilan dari setiap Perguruan Tinggi, khususnya ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan orasi di bak terbuka. Tak kunjung hadir mahasiswa pun melakukan pembakaran ban bekas di depan Gedung DPRD kota Tasikmalaya.
“Tadi kita mahasiswa sempat bakar ban, tapi bakar ban itu adalah esensi dari perjuangan kita bahwa perjuangan kita tidak ingin sampai dipadamkan,” ujar Naufal Muhammad Rakim yang merupakan ketua BEM STIA YPPT Tasikmalaya sekaligus koordinator lapangan dari Aliansi BEM Tasikmalaya.
Suasana di lokasi aksi berubah menjadi tegang akibat aparat keamanan hendak memadamkan api dengan apar (alat pemadam api ringan).
Selain itu, mahasiswa juga memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD dengan mendorong pintu gerbang DPRD. Dalam kericuhan itu, mahasiswa juga melempari Gedung DPRD dengan botol minum.
Menurut penuturannya aksi kali ini sebenarnya merupakan aksi terpimpin dan aksi damai. Kericuhan yang terjadi akibat gesekan dengan aparat keamanan tersebut di luar dugaan.
“Karena mahasiswa pun mungkin dengan faktor cuaca yang panas, keadaan yang panas, dan dari pihak pemerintah pun tidak kondusif terhadap mahasiswa yang memang sudah membludak. Makanya tadi pun saya sebagai korlap sendiri sedikit kewalahan saat chaos (kekacauan),” jelasnya.
Naufal pun sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang memadamkan api dengan tidak manusiawi. Sehingga mengakibatkan sejumlah mahasiswa Unsil dan Unper berjatuhan akibat terkena pukulan dari pihak aparat keamanan. Ketua BEM Unsil Jaka Pria Purnama pun mengalami luka di kakinya sehingga harus ditangani oleh Tim Medis dari ABT. Saat ditelusuri oleh reporter gemercik media, masih belum jelas jumlah korban yang terjadi selama kericuhan berlangsung.
“Aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi melindungi kita sebagai perwakilan rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Bukannya malah memukuli kita,” tutur Naufal.
Tak hanya Naufal, koordinator lapangan Unsil yakni Muhammad Fahri Fasya pun turut menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
“Ya itu kan dalam demonstrasi, apalagi di Indonesia kan itu suatu hal yang konsekuensi logis. Ya, ketika ada demonstrasi kemudian ada chaos (kekacauan) semacam itu, ya tentu saya menyayangkan ada hal semacam itu. Tadi juga ada hal dari pihak kepolisian dan satpol pp kepada teman kita yang perempuan,” ujar Fahri.
Gilang Raditya selaku Ketua BEM Universitas Perjuangan menegaskan bahwa pihak aparat keamanan harus meminta maaf kepada mahasiswa khususnya ABT.
“Mereka harus segera mungkin menyatakan sikap untuk meminta maaf kepada kami mahasiswa, khususnya aliansi BEM Tasikmalaya untuk hari ini,” tegas Gilang.
Namun, hal berbeda yang dikatakan oleh Shohet selaku Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya. Menurutnya aksi penolakan omnibus law ini tidak dikategorikan sebagai chaos (kekacauan) dan menjadi hal biasa terjadi pada saat melakukan pengamanan.
“Namun, di sisi lain dari mahasiswa sendiri menyalakan api atau membakar benda itu yang kami tidak izinkan dan itu tidak kami kehendaki. Sehingga kami harus berusaha bagaimana caranya melakukan pemadaman api tersebut. Nah, dalam proses pemadaman itu yang terkadang memang ada ekses kecil maupun besar,” ujar Shohet.
“Sejauh pengamatan kami tidak ada yang secara resmi melapor kepada pihak kami ada yang terluka, jadi kami nyatakan tidak ada yang terluka. Bahkan anggota kami sendiri yang memang ber-uniform tertutup atau preman ada juga yang kena dan itu kami sadari ekses bukan hal yang wajar tapi itu adalah sebuah konsekuensi,” lanjutnya.
Shohet berharap penyampaian pendapat dimuka umum harus bisa menjaga ketertiban dimuka umum dan tidak melanggar perundang-undangan yang ada.
“Harapan kami menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh undang-undang. Namun, di sana dipersyaratkan bahwa pelaksanaanya tetap menjaga ketertiban umum, tidak melanggar perundang-undangan yang ada.” Tutupnya.
Reporter: Syahda, Anisa T.W
Penulis : Anisa T.W
Penyunting: Rini