Gemercik News-Tasikmalaya (10/03). Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam unggahan video Penjelasan Peta Jalan Pendidikan Nasional di akun instagram@Kemdikbud.ri,menyebutkan tidak akan menghilangkan pelajaran agama dan menekankan kepada masyarakat agar lebih berpikir kritis dan tidak mudah percaya pada hal-hal yang tidak benar. 

“Kemendikbud tidak pernah dan tidak akan pernah menghilangkan pelajaran beragama. Agama adalah prinsip esensial daripada peta jalan pendidikan. Itulah kenapa, profil pertama daripada pelajaran pancasila yaitu objektif daripada seluruh reformasi pendidikan kita adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Ketakwaan Akhlak mulia. Itulah yang kita maksudkan. Jadi, kita pasti akan memasukkan frasa agama di dalam itu,” tutur Nadiem dalam unggahan video di akun instagram Kemendikbud.ri

Adanya penjelasan peta jalan pendidikan nasional yang disampaikan Nadiem, karena mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak terkait isu frasa agama yang tidak dimasukan ke dalam draf. Kemendikbud merespon bahwa draf tersebut masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dan masih menampung berbagai kritikan dari berbagai pihak.

“Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan. Serta, kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbud, Jumeri kepada wartawan, Minggu, (7/3). Dikutip dari Detiknews.com

Haedar Nashir yang merupakan Ketum PP Muhammadiyah menanggapi dengan serius dan dengan tegas, tidak setuju dengan visi draf yang tidak memasukkan frasa agama. Karena, menurutnya itu menyalahi Pasal 31 UUD 1945.

“Kenapa peta jalan pendidikan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” tutur Haedar Nahir kepada CNNIndonesia, Senin, (8/3).

Dilansir dari detik news, KH Abdullah Jaidi Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga menuturkan bahwasannya faktor agama bersifat esensial namun tidak disebutkan dalam draf tersebut.

“Artinya, faktor agama tidak disebutkan. Padahal itu hal esensial. Kenapa? Bahwa yang namanya akhlak itu adalah bagian dari tuntutan agama. Pengajaran agama, di dalam ada akhlak, kewajiban, itu bagian dan menjiwai sila pertama Pancasila (ketuhanan).” Jelas Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat dihubungi, Minggu, (7/3). Dikutip dari DetikNews.com

Penulis: Nadia Fauziyyah Fitriani

Penyunting: Rini