Investasi Miras Dicabut. Mengapa?
Oleh: Thariq Najmi Octaviantoro Presiden Joko Widodo telah mencabut poin 31, 32, dan 33 yang berisikan tentang perizinan minuman beralkohol dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, yang telah ditandatanganinya pada 2 Februari 2021. Diunggah melalui akun youtube Sekretariat Presiden tentang pencabutan Perpres (Peraturan Presiden) tersebut karena adanya masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah,…