Unsil Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

PicsArt 03 11 10.04.321

Gemercik Media-Universitas Siliwangi (11/3). Sehubungan dengan Peraturan Kemendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Siliwangi sedang bersiap membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hingga saat ini, telah disahkan calon anggota panitia seleksi Satgas PPKS yang tercantum dalam pengumuman No. 360/UN58/LL/2022 yang dapat diakses di website unsil.ac.id.

“Kita menerima peraturan Kemendikbud-Ristek No. 30 tahun 2021, yang intinya setiap kampus agar membentuk Satgas, toleransinya sampai Agustus 2022,” tutur Drs. Nana Sujana, M. Si. sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK).

Nana melalui Aris Riansyah sebagai staff BUK menyampaikan, pembentukan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) harus melalui beberapa tahapan penting, berikut rancangan dalam pembuatan Satgas PPKS.

  1. Setelah pelatihan selesai, menunggu pengumuman peserta lulus dari Puspeka, estimasi pengumuman di minggu ke-2 bulan Maret.
  2. Peserta lulus akan diuji publik selama 7 hari di minggu ke-3 dan 4 bulan Maret.
  3. Penetapan Pansel di minggu ke-5 bulan Maret berlaku awal April.
  4. Pansel menyusun tata cara dan persiapan seleksi di bulan April.
  5. Pansel melaksanakan seleksi di bulan Mei.
  6. Pansel merekomendasikan calon anggota Satgas kepada rektor di akhir bulan Mei.
  7. Satgas ditetapkan rektor di bulan Juni.

“Ini belum resmi timeline dari Unsil. Hanya estimasi semetara, karena ada hal yang masih tentatif,” Tutur Aris.

Mengenai jumlah orang yang dipilih untuk mengikuti Diklat calon Pansel,  Aris menyatakan jika dari 16 orang yang dipilih terdapat 2 orang yang tidak melengkapi persyaratan.

“Dari 16 orang yang dimintai kesediannya, (hanya) 14 orang yang bersedia dan melengkapi persyaratannya,” ujar Aris.

Drs. Nana Sujana, M.Si. menyampaikan urgensi pembentukan Satgas selain dari Permendikbud juga berangkat dari Kemendikbud yang melihat realita lapangan, bahwa kasus seperti ini sudah marak terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia.

“Urgensi pembentukan satgas selain dari Permendikbud juga berangkat dari Mendikbud yang (melihat) realita lapangan, (bahwa) beberapa perguruan tinggi yang lebih maju dan lebih banyak mahasiswanya ada kejadian. Sehingga, berkaca dari hal tersebutlah (muncul) gagasan untuk membentuk peraturan menteri,” tutur Nana.

Terkait arah gerak pembentukan Satgas PPKS, regulasinya akan ada pada peraturan rektor yang juga akan meyosialisasikan terkait tugas Pansel, tugas satgas, serta sistem penanggungjawabannya.

Kemudian, Nana juga menuturkan harapan agar semua calon Pansel dapat menyerap materi selama pelatihan. Agar kapabilitas, kemampuan, intelegensi dan etikanya mencerminkan anggota satgas yang dapat mewakili masyarakat Unsil.

“Sehingga kami akan merasa tenang meskipun nanti ada pengaduan, keluhan itu bisa disampaikan ke Satgas”, pungkas Nana.

Reporter: Aurel Abigail dan Sania Lestari

Penulis: Lita Nuraeni

Penyunting: Andini Primadani Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *