Gemercik News–Universitas Siliwangi (08/06). Rektorat Unsil umumkan penyesuaian UKT sebagai bentuk bantuan kepada mahasiswa di tengah pandemi COVID-19. Hal itu berdasarkan pada Peraturan Rektor Unsil Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyesuaian dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil TA 2020/2021. Namun, peraturan itu tidak dipublikasikan, dengan alasan hanya akan diperlihatkan kepada pihak yang membutuhkan.
“Terkait legalitas memang tidak disebarluaskan. Bagi yang membutuhkan bisa datang langsung (ke Rektorat) untuk melihatnya. Bisa tanyakan langsung kepada pimpinan, karena saya ikut intruksi saja terkait legalitas itu,” ujar Yuki, selaku Operator Informasi BUK Unsil.
Selain itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr.H. Budy Rahmat, Ir., MS., ikut angkat bicara terkait penyesuaian UKT secara daring tersebut. Dengan menegaskan bahwa setiap mahasiswa berhak untuk mendaftar dan mengikuti prosedur yang ada.
“Ya, masuk ke link itu (https://siukt.unsil.ac.id) untuk semua mahasiswa. Itu merupakan pelaksanaan kebijakan rektor tentang UKT. Hasil Audiensi kebijakan rektor tentang UKT dengan BEM dan BLM kemarin. Regulasi ada di Warek II.” Tuturnya.
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Nundang Busaeri, Ir., M.T., belum memberikan tanggapan. Senada dengan Wakil Rektor II, Rektor Universitas Siliwangi, Prof. Dr. H. Rudi Priyadi, Ir., M.S. pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut kepada reporter Gemercik Media, ketika dihubungi melalui pesan pribadi juga sambungan telepon.
Hingga saat ini, belum diketahui apa alasan rektorat tidak memberikan penjelasan kepada khalayak publik, khususnya Mahasiswa Universitas Siliwangi terkait peraturan rektor tersebut. Mengingat bahwa Peraturan Rektor tersebut, merupakan bentuk legalitas bagi kebijakan yang dikeluarkan dan penting adanya.

Reporter : Ayu, Sylvia, Syahda
Penulis : Ayu Sabrina
Penyunting: Muslimatul Hajar