Unsil Sosialisasikan Tata Cara Pemilihan Rektor 2022-2026

PicsArt 11 22 09.27.16

Gemercik News-Universitas Siliwangi (22/11). Universitas Siliwangi sosialisasikan tata cara pemilihan Rektor Periode Tahun 2022-2026, tertuang pada Peraturan Senat Universitas Siliwangi No. 2 Tahun 2021. Terdapat revisi dalam Peraturan Senat tentang Pemilihan Rektor. Hal tersebut disampaikan Prof. Deden Mulyana, S.E., M.Si. selaku Ketua Senat Unsil. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui telekonferensi zoom meetings pada Senin 22 November 2021.

PicsArt 11 22 09.28.20

“Tata cara pemilihan Rektor tahun 2022-2026 ini sudah rampung dan berhasil diterbitkan atas prakarsa dari semua pihak. Peraturan Senat tentang tata cara pemilihan rektor ini sesungguhnya yang lalu juga sudah ada. Namun, karena berbagai dinamika, tentu senat melakukan revisi terhadap peraturan tersebut,” jelas Prof. Deden.

Adapun syarat untuk menjadi Calon Rektor Universitas Siliwangi Periode Tahun 2022-2026:

  1. PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    1. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN, atau
    1. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  9. Berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor;
  10. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK.

Dari persyaratan calon Rektor tersebut, ada larangan yang ditetapkan, yaitu:

  1. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tata cara pemilihan Rektor terdapat empat tahapan:

  1. Penjaringan Bakal Calon Rektor: dilakukan selama lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Tahap proses penjaringan ini sudah mulai dilakukan pada awal bulan Desember 2021.
    1. Penyaringan Calon Rektor: dilakukan selama dua bulan sebelum berakhir masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Dalam tahap ini, terdapat pelaksanaan penyampaian visi misi dan program kerja dalam bentuk sidang terbuka.
    1. Pemilihan Calon Rektor: dilakukan dalam musyawarah mufakat pada bulan Februari tahun 2022.
    1. Penetapan dan Pelantikan Rektor: dilakukan satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan Rektor. Dalam tahap ini, senat melaporkan calon Rektor kepada Menteri.

“Dalam (tahap pertama) penjaringan, harus ada minimal 4 Bakal Calon Rektor. Jika dalam tahap ini tidak memenuhi sebanyak 4, maka panitia pemilihan wajib melakukan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Rektor paling lama dalam 7 hari kerja. Jika belum terpenuhi juga, maka Ketua Senat atas persetujuan Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai Bakal Calon Rektor,” pungkas Prof. Deden.

Jadwal proses pemilihan Rektor Periode Tahun 2022-2026 akan disusun setelah pembentukan panitia pemilihan Rektor, pelaksanaannya direncanakan pada pekan depan di bulan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Senat Dr. Iwan  Wisandani, S.EI., M.Ag.

“Rencana insya Allah minggu besok pembentukan panitia pemilihan rektor, nanti panitia menyusun time schedule,” tutur Dr. Iwan.

Prof. Dr. Ir. H. Rudi Priyadi, M.S. selaku Rektor Unsil turut menyampaikan, ia menyinggung masa jabatannya akan berakhir pada April 2022, serta pelantikan Rektor baru akan dilakukan pada awal bulan Mei 2022.

“Dilihat dari (sosialisasi) yang dilakukan oleh Senat menunjukkan, bahwa Rektor akan segera mengakhir masa jabatannya dan karena sudah tua dan sesuai dengan aturan yang ada. Saya itu (Rektor) akan berakhir masa jabatannya sampai akhir April 2022 dan pelantikan Rektor yang baru (dilakukan) pada awal bulan Mei 2022.” Ujar Prof. Rudi.

Reporter: Dila

Penulis: Syahda Ulum

Penyunting: Rini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *