Penerima KIP-K Unsil 2026 Ditetapkan Lewat Sistem Eligible

WhatsApp Image 2026 04 16 At 11.17.00 1

Penerima KIP-K Unsil 2026 Ditetapkan Lewat Sistem Eligible

Gemercik News–Universitas Siliwangi (16/04). Penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Siliwangi (Unsil) tahun  2026 masih berpedoman pada kebijakan sistem yang telah ditetapkan oleh kementerian sejak tahun 2025. Sistem tersebut berupa sistem eligible berbasis data terbaru, bukan lagi sistem kuota.

Gingging Nugraha, A.Md., S.T. selaku Ketua Tim Kemahasiswaan Unsil, menjelaskan bahwa kualifikasi bagi calon penerima KIP-K 2026 harus berada pada desil 1 hingga 4. Selain itu, calon penerima harus terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Untuk penerima KIP-K tahun sekarang, termasuk di tahun 2025 kemarin, kita menerima KIP-K nya itu yang eligible. Itu karena dia yang eligible itu terdata di DTKS, kedua, dia itu desilnya itu 1-4, ketiga, mendapat PIP dari SMA,” jelas Gingging kepada Gemercik, pada Selasa (14/04).

Kemudian, Gingging mengungkapkan bahwa nama-nama calon penerima KIP-K tidak lagi berdasarkan alokasi kuota dari pihak kampus, melainkan berdasarkan data dari Kementerian. Pihak Unsil hanya bertugas untuk melakukan verifikasi ulang dan mencocokkan data tersebut dengan dokumen yang telah terdaftar dalam sistem.

“Tidak cuma kuota, tapi sudah eligible yang nama-namanya itu sudah dikasih dari kementerian. Sekarang SNBP itu sudah 552 orang tapi belum verifikasi, jadi bisa saja kurang (dari 552),” jelasnya.

Lebih lanjut, Gingging menjelaskan terkait prioritas penerima KIP-K tetap harus melalui proses verifikasi oleh pihak kampus berdasarkan data pendaftaran agar tepat sasaran. Calon penerima lebih diutamakan jika kepala keluarga (ayah) sudah meninggal. Namun jika ibu yang ditinggalkan ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kelayakan tetap akan dipertimbangkan kembali dengan melihat golongannya.

“Kalau misal salah satu anggota keluarganya, terutama bapaknya yang sebagai kepala keluarga itu sudah tidak ada, akan diutamakan. Tapi kalau ibunya ternyata PNS, maka tidak akan kami tetapkan tapi akan kami pertimbangkan lagi karena melihat dari golongan berapa,” ungkapnya.

Terakhir, Gingging menegaskan bahwa pihak kampus terbuka pada setiap aduan mahasiswa terkait dugaan ketidaklayakan penerimaan KIP-K. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Mahasiswa boleh melapor jika menemukan calon penerima yang benar-benar sudah tidak layak tanpa perlu khawatir identitasnya terungkap, tanpa perlu membawa nama pelapor.

“Boleh melaporkan kesini dan saya tidak akan membawa nama pribadi sendiri. Tapi akan saya terima laporannya dan akan saya lakukan home visit jika memang dekat dan tetap meminta izin terlebih dulu dari pihak bimbingan,” tutupnya.

Reporter: Sehla, Sasi

Penulis: Ailsa Salwa N.H

Penyunting: Saniyyah Setiawati

Post Comment