Oleh, Muhammad Yusya Rahmansyah

DUH! “Kenapa dek?” Jadi begini Bund. Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan dan “direvisi” oleh presiden beberapa minggu yang lalu menimbulkan masalah baru. Setelah disahkan oleh DPR RI, gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi dimana-mana. Eskalasi gerakan terus terjadi bahkan setelah disahkan oleh presiden.

Puluhan kota bahkan provinsi menuntut dibatalkannya Omnibus Law, karena merugikan pekerja dan bahkan rakyat. Tetapi sangat menguntungkan penguasa dan pengusaha. Demonstrasi terus terjadi sampai-sampai Presiden meminta silakan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak setuju dengan undang-undang ini. Oke, penolakan kita lanjutkan ke MK.

Dari Mba Puan sampai Pakde Jokowi mengusulkan Judicial Review terkait penolakan Omnibus Law dengan alasan konstitusional. Seolah-olah hanya Judicial Review yang menjadi jalan satu-satunya. Namun, perlu diketahui bahwa di dalam HAM dikenal instrument pemulihan (remedy), bukan hanya melalui pengadilan, karena selain itu ada juga pemulihan melalui eksekutif (executive remedy). Selain itu, demonstrasi juga adalah langkah yang dijamin UUD 1945 dan berbagai UU antara lain UU 39/1999 dan UU 9/1998.

Baiklah cukup demo-demonya, kita ke MK kalau maunya mereka begitu. Tapi baru-baru ini Keppres No. 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Ada enam, ya enam! Enam Hakim MK aktif yang menerima Penghargaan Bintang Mahaputera tersebut. Tiga menerima Mahaputera Adipradana, tiga lainnya menerima Mahaputera Utama. “Lho kok?!” Kaget ya Bund.

Coba kita telusuri sedikit apa itu bintang Mahaputera. Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil tertinggi, tetapi dikeluarkan dan diberikan sesudah Bintang Republik Indonesia kepada anggota korps militer. Pada intinya ini penghargaan spesial bagi yang menerima Bintang Mahaputera. Sebanyak 71 Tokoh (Orang) menerima penghargaan ini pada 11 November 2020 lalu. Termasuk keenam hakim aktif MK.

Kalau begitu, enam hakim aktif ini “spesial” dapat dikatakan begitukah? Pada dasarnya jelas begitu. Tapi, karena penghargaan ini berupa Keppres itu artinya bisa dicabut. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, ibarat grasi yang sama tertuang dalam Keppres, artinya penghargaan bisa dicabut. Contoh nyatanya ketika DN Aidit menerima penghargaan itu dan setelah peristiwa G30S/PKI, penghargaannya dicabut. Karena melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara. Kalau keenam hakim MK menyetujui gugatan Omnibus Law terhadap pemerintah, dicabut gak tuh penghargaannya? Kalau dicabut artinya melakukan pengkhianatan ya. “Menarik ya dek,”

Hakim-hakim ini merupakan orang-orang yang spesial karena mereka yang akan menjadi hakim apabila adanya Uji Materi atau Judicial Review terkait Omnibus Law di MK sebab mereka masih aktif sebagai hakim. Itu artinya, ada dugaan intervensi presiden terhadap independensi Hakim Mahkamah Konstitusi. Mba Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dilansir dari cnnindonesia.com mencurigai pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif.

Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari 2020, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019. Pemberian penghargaan ini menjadi masalah baru apalagi sebelumnya presiden meminta tolong kepada MK terkait Omnibus Law. Jadi, sebenarnya MK yang mana sih yang sebenarnya dimaksud oleh Pakde buat kita ajukan Judicial Review? Kan MK nya sudah diamankan sama Pakde. Hehe

Lantas masih ampuhkah jalur Judicial Review ini? Mari mengulik ingatan kita pada 2019. Sidang MK membutuhkan waktu yang lama, UU Revisi UU KPK yang sudah berjalan lebih setahun saja masih menunggu putusan. Omnibus Law kali ini selama menunggu putusan MK, kerusakan akibat Omnibus Law terus terjadi. Apalagi kali ini Hakimnya sudah diamankan ya. Kemana lagi kita harus meminta keadilan saat semua lembaga negara bahkan Yudikatifnya sudah ada di bawah ketiak penguasa (Oligarki).

Tapi, di dalam sejarah Indonesia ada UU No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan kemudian dicabut dan dibatalkan oleh Sidang Paripurna DPR RI bersama pihak eksekutif. Hal ini dikarenakan penolakan rakyat secara luas melalui demonstrasi. Itu artinya jalur demonstrasi merupakan jalur konstitusional karena dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang yang telah disebutkan diatas, bukan berarti demonstrasi kelakuan bar-bar masyarakat. Dan seharusnya pemerintah mengerti hal itu, UU merupakan kebijakan publik dan hanya publik yang mengerti kemauan mereka sebab mereka yang nantinya akan menerima pengaruhnya. Kecuali UU ini untuk Oligarki yang menguntungkan mereka.

Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap Omnibus Lawke Mahkamah Konstitusi dengan harapan dapat memenangkan gugatannya. Enam hakim dari sembilan hakim telah “diamankan” tersisa tiga hakim, tapi kalau kita cek situs resmi MK tiga hakim sisanya diusulkan oleh Presiden. Bukannya berpikiran buruk tapi ya, silakan kawan-kawan pikir sendiri saja karena etisnya sosok hakim dapat menerima penghargaan apabila sudah tidak aktif sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, tapi kali ini berbeda. Hakimnya masih aktif, masih bertugas mengadili sengketa undang-undang, terutama sebagai lembaga yang seharusya independen. Tapi, kenyataannya seperti ini. Lantas kemana Bund? Kemana kita harus mencari keadilan kalau sudah seperti ini!? Udah ya bund, Adek mau demo lagi.

Penyunting: Jihan F