Gemercik News-Tasikmalaya (28/03). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) beserta sejumlah mahasiswanya dan perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus di Tasikmalaya menggelar aksi solidaritas terhadap pencabutan izin kampus STMIK oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Kemendikbudristek) di kampus STMIK Tasikmalaya pada Senin (27/03).

Fikri Anwar Rafdillah sebagai Ketua BEM STMIK, membacakan tuntutan kepada pihak kampus sebagai berikut.

  1. Penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin perguruan tinggi.
  2. Kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya, menuntut segala bentuk pertanggungjawaban yayasan untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36a UU Nomor 3 yang berbunyi:
    • a. Menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya, menuntut kampus agar secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukkan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PDDIKTI dan melakukan penginputan nilai mata kuliah yang sudah ditempuh pada SIAKADKU. Paling lambat tanggal 29 Maret 2023.
  4. Kami juga meminta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa.
  5. Menanggung nominal biaya yang diperlukan mahasiswa, untuk melakukan pemindahan ke kampus baru yang dituju, tanpa mengeluarkan kerugian materil, termasuk uang UKT yang sudah masuk, ketika kampus berstatus pembinaan.
  6. Bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan atas ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkannya.
  7. Kami sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut agar pihak kampus memenuhi poin-poin di atas dan melakukan perjanjian di atas meterai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni. Jika tidak terealisasi, kami akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan, sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak sebagai mahasiswa.

“Kita kan sebagai korban, kita ingin menuntut hak kita,” tutur Fikri.

Fikri juga menuturkan surat keputusan penutupan kampus STMIK diturunkan pada 20 Maret 2023. Surat penutupan telah ada sejak Desember 2022, tetapi belum ada keputusan secara sah dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Dikatakan oleh Fikri bahwa pihak LLDIKTI masih memberikan kesempatan kepada STMIK untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada.

“Kalau menanyakan perihal awal mula permasalahannya ini, dari awal November. Sebetulnya permasalahan ini ada pembinaannya dulu, ya, pembinaan ini tuh sejak September, dari pihak kampus tidak memberikan informasi kepada pihak mahasiswa bahwasanya kampus ini dalam masa pembinaan,” tutur Fikri pada wawancaranya bersama pihak media.

Fikri menuturkan bahwa alasan dari pencabutan izin operasional kampusnya disebabkan oleh banyaknya permasalahan secara internal di lingkungan kampus. Terdapat 40 permasalahan yang diketahui. Namun, pihak kampus enggan memberikan jawaban yang pasti.

“Berdasarkan fakta-fakta yang tadi (di lapangan) mungkin teman-teman media juga tahu itu salah satunya PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan juga jual beli ijazah, ya, cuma itu klarifikasi dari pihak lembaga atau yayasan itu tidak dibenarkan, yang jelas ini masih mengambang, yang menjadi permasalahannya itu apa,” ucap Fikri.

Menurut Fikri, mahasiswa STMIK bersepakat akan memberikan waktu kepada pihak kampus selama dua minggu ke depan mengenai kejelasan status mereka sebagai mahasiswa.

“Yang jelas tadi klarifikasi dari rektornya itu, setelah dua minggu kita akan menjalankan perkuliahan kembali. Entah itu kita masuk ke kampus lain ataupun bagaimana mekanismenya, saya kurang paham. Nanti kita coba follow up lebih lanjut ke pihak yayasan dan juga ke pihak lembaga,” tambah Fikri.

Fikri menegaskan, akan diadakan aksi lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Fikri juga mengungkapkan, alumni yang terkena imbas dari pencabutan izin operasional STMIK akan ikut melakukan aksi.

“Saya pertegas juga, ya. Ini dipastikan ada aksi lanjutan, mungkin kalau misalnya memang dari alumni-alumni akan turun, kita juga pasti akan membantu. Tidak mungkin kita diam,” jelas Fikri.

Fikri menyebutkan pada aksi Senin (27/03) dihadiri beberapa kampus. Namun, mereka hanya mengawal kasusnya saja, tidak ikut campur dalam masalah yang dialami STMIK.

“Dari beberapa kampus ada, hanya untuk mengawal kasus ini, ya. Mereka tidak ikut campur dalam permasalahan ini. Mereka hanya menjadi pengawal, menjadi saksi bahwasanya mereka juga atau mahasiswa se-Tasik raya ini peduli,” jelas Fikri.

Di akhir wawancara, Fikri menambahkan bahwa ia berharap mahasiswa STMIK tidak mendapat kerugian lagi. Yayasan dan lembaga bisa bertanggung jawab atas hak-hak mahasiswa, orang tua, dan seluruh alumni.

“Semoga bisa lebih bertanggung jawab terhadap mahasiswa, tidak ada lagi kerugian setelah ini karena memang sudah cukup, ya. Mahasiswa sudah cukup dirugikan dari kemarin-kemarin juga bahkan sejak perkuliahan aktif juga kita sering dirugikan, apalagi sekarang. Kampus sudah ditutup, masa kita dirugikan lagi,” tutup Fikri.

Reporter: Dedeh dan Isti

Penulis: Dedeh Sukmawati

Penyunting: Verra Neisya Septiani