Gemercik News-Tasikmalaya (6/5). Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mudik tahun ini, termasuk di Kota Tasikmalaya. Naryono selaku Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) di Perempatan Cisumur Tasikmalaya, menjelaskan tentang titik-titik yang telah ditentukan untuk penjagaan.

Sumber foto : Anisa/Gemercik Media

“Untuk pos penyekatan ada 6, yakni di Pos Lingkar Gentong Kadipaten, Pos BKL Indihiang, Pos Batunungku Mangin, Pos Karangresik Cipedes, Terminal Awipari, dan Kawalu. Selain itu, untuk Pospam (Pos Pengamanan) kurang lebih ada 10, di antaranya ada di Lotte Mart (Cisumur), Sukamantri, Ciawi, Pamoyanan, Indihiang, dan juga Lanud,” jelas Naryono.

Naryono menjelaskan terkait penjagaan atau penyekatan di Tasikmalaya sendiri, terkhusus di 6 titik yang telah ditentukan merupakan atas dasar surat edaran menteri. Khususnya untuk Kota Tasikmalaya, dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selain itu, standar kendaraan yang bisa dikatakan lolos dari pemeriksaan setempat itu meliputi plat nomor, surat-surat, dan adanya hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Untuk setiap tempat antara kabupaten dengan kota itu, ada plat nomor seri kendaran sendiri yang pasti kita berhentikan untuk diperiksa terlebih dahulu. Pertama, perihal kelengkapan surat-suratnya dan yang kedua berkaitan dengan hasil tes PCR atau rapid antigennya. Untuk hasil tes PCR walaupun itu ada, tetapi masa kedaluwarsanya habis, kita pulangkan lagi,” ujar Naryono.

Selain itu, Naryono juga memaparkan ada dua kriteria penjagaan, yaitu penjagaan dari Pospam (Pos Pengamanan) dan Pos Penyekatan. Untuk pos penyekatan, penjagaan dimulai dari adanya TNI, Polri, BPBD, Kesehatan, Dishub, hingga satpol PP.

“Untuk pos penyekatan contohnya untuk di Tasikmalaya sendiri, adanya di pos leter U yang ada di daerah Kadipaten. Lengkap semua unsur ada di situ dan mereka bekerja 24 jam dibagi 3 sif. Jadi, masing-masing sif bekerja 8 jam,” tutur Naryono.

Tidak hanya itu, Naryono juga menuturkan untuk kendaraan yang melewati pos-pos yang sudah ditentukan, seperti salah satunya bus yang dijadikan kendaraan untuk bepergian itu tetap ada selektivitasnya sendiri.

“Untuk bus itu ada selektivitas, ada tanda tersendiri, contohnya yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya dinas, terkhusus bus yang digunakan untuk mudik itu sudah distop karena ada yang namanya pelaku perjalanan dinas atau BPDN. Contoh, orang Bandung, tapi ada dinas ke Tasik, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari siapa yang telah memberikan tugas.” Tegas Naryono.

Reporter: Anisa dan Zahra Firdausa

Penulis: Najmi Muhammad Agus Nur

Penyunting: Pipit S.